Bebas Biaya SMA/ SMK Mulai 2013

SEKOLAH-MAHAL

Jakarta, kompas – Program wajib belajar 12 tahun akan diterapkan mulai 2013. Hal ini berarti jenjang pendidikan SMA/ SMK/madrasah aliyah akan bebas biaya seperti halnya pendidikan dasar melalui program wajib belajar 9 tahun.

”Jika dana tersedia, wajib belajar 12 tahun mulai berlaku 2013 dan paling lambat 2014,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh.

Nuh menjelaskan, unit cost setiap siswa SMA sederajat sekitar Rp 1 juta per siswa setiap tahun dan semuanya mulai 2013 ditanggung pemerintah. Diperkirakan, butuh dana Rp 12 triliun-Rp 15 triliun untuk pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.

Sebelum diterapkan wajib belajar 12 tahun, pada 2012 dilakukan rintisan wajib belajar 12 tahun. Karena sifatnya rintisan, alokasi dana yang disiapkan untuk siswa SMA sederajat baru Rp 120.000 per siswa setiap tahun. ”Untuk rintisan tersebut, anggaran yang disiapkan sebesar Rp 1 triliun,” kata Nuh.

Nuh mengatakan, pada 2013, anggaran pendidikan diperkirakan Rp 230 triliun-Rp 240 triliun. Dari tambahan Rp 40 triliun, Rp 10 triliun di antaranya untuk wajib belajar 12 tahun. ”Sebesar Rp 3 triliun-Rp 5 triliun lainnya untuk menambah kapasitas ruang kelas dan unit sekolah baru,” kata Nuh.

Anggota Komisi X DPR, Sunmanjaya Rochmandis, menilai ketersediaan anggaran untuk program wajib belajar 12 tahun bergantung pada kemauan politik pemerintah. Wajib belajar kini tidak cukup hanya sampai 9 tahun karena masyarakat semakin tidak mengapresiasi lulusan SMP. ”Tuntutan dari pasar kerja baik pun mensyaratkan jenjang pendidikan minimal SMA,” kata Sunmanjaya, Sabtu (17/12), di Jakarta.

Ruang kelas

Penambahan kapasitas ruang kelas dan bangunan sekolah baru di SMA/SMK ini akan dimulai pada 2012 untuk menampung lulusan SMP. Sedikitnya 1,2 juta siswa lulusan SMP tidak tertampung di SMA/SMK negeri karena jumlah ruang kelas yang tidak mencukupi. Jumlah siswa lulusan SMP yang harus melanjutkan ke SMA/SMK mencapai 4,2 juta siswa dan hanya sekitar 3 juta siswa yang dapat tertampung.

Karena kebutuhan yang mendesak untuk segera memberlakukan wajib belajar 12 tahun, anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar, menyatakan, Komisi X mengusulkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selama UU Sisdiknas tidak direvisi, keinginan pemerintah untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun tidak akan kuat. ”Revisi UU Sisdiknas bisa menghubungkan dunia pendidikan dengan pasar kerja. Tanpa payung hukum, tidak akan ada dasar hukum dan kemauan politik pemerintah,” ungkap Raihan. (LUK)

Sumber:Kompas.Com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>